Wilson juga menyoroti rencana Pemprov Sumbar mengajukan kasasi. Ia menilai putusan PTTUN Medan telah bersifat final untuk sengketa keputusan kepala daerah berdasarkan ketentuan yang disebutnya dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
“Putusan PTTUN Medan ini sudah inkrah berdasarkan Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang menegaskan sengketa SK Kepala Daerah tingkat finalnya di PTTUN,” tegas Wilson.
Ia mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 September 2026 untuk menunggu kepastian formal dari Pemprov Sumbar. Jika tidak ada tindakan hukum, PT HSH akan kembali melanjutkan proses perizinan yang sebelumnya tertunda.
“Tenggat 14 hari kerja dihitung presisi sejak 2 September 2026. Jika hingga 15 September tidak ada tindakan hukum, kami langsung melanjutkan perizinan yang tertunda,” ujar Wilson.
Kuasa Hukum PT HSH lainnya, Rahmat Wartira, juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tidak mempersulit proses perizinan yang akan ditempuh perusahaan.
“Hambatan perizinan selama ini merupakan bentuk kekeliruan administrasi yang merugikan investor, padahal status lahan terbukti legal sebagai Area Penggunaan Lain,” ujar Rahmat.
PT HSH berencana menggunakan putusan PTTUN Medan dalam proses pengurusan sejumlah perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga izin operasional bangunan.
Pemprov Sumbar Siapkan Kasasi
Di sisi lain, Pemprov Sumbar menyatakan tidak menerima putusan PTTUN Medan dan memastikan akan mengajukan kasasi.
















