Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Masheri Yanda Boy, mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pemerintah provinsi masih akan menempuh upaya hukum.
“Putusan PTTUN Medan yang membatalkan SK Gubernur tentang pembongkaran itu belum inkracht. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menerima putusan tersebut dan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu dekat,” ujar Boy kepada Sumbarkita, Sabtu (12/9/2026).
Boy menegaskan persoalan yang dipermasalahkan Pemprov Sumbar sejak awal bukan mengenai kepemilikan tanah atau SHM yang dimiliki PT HSH. Menurutnya, persoalan utama berada pada legalitas bangunan.
“Permasalahan mendasar ada pada bangunan yang dikategorikan liar karena berdiri tanpa dilengkapi perizinan yang sah, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Amdal, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),” kata Boy.
Ia juga menyebut bangunan tersebut berada di kawasan sempadan Sungai Batang Anai yang, menurut Pemprov Sumbar, memiliki ketentuan jarak aman hingga 100 meter dari tepi sungai.
“Lokasi tersebut berada di Kawasan Strategis Provinsi dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku,” tutur Boy.
Meski SK pembongkaran dibatalkan PTTUN Medan, Boy menegaskan putusan tersebut tidak otomatis memberikan izin kepada PT HSH untuk melanjutkan pembangunan.
“Pihak PT HSH tetap tidak diperbolehkan melanjutkan pembangunan fisik. Putusan PTTUN hanya membatalkan SK pembongkaran saat ini, namun tidak serta-merta menerbitkan atau memlegalkan izin pembangunan. Tanpa kelengkapan izin resmi, setiap aktivitas pembangunan tetap ilegal,” tegas Boy.
Pemprov Sumbar, lanjut Boy, juga belum dapat melakukan pembongkaran fisik di lokasi sebelum proses hukum memperoleh kepastian pada tahap selanjutnya.
















