Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pria di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 7.00 WIB karena diduga merampok muatan inti sawit sebanyak 20,8 ton.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa pria itu berinisial YRS (36 tahun), warga Kuranji Hilir.
Riyo mengatakan bahwa YRS diduga merampok truk muatan inti sawit di Jalan Lintas Air Manis–Sungai Limau, Kuranji Hilir, pada Selasa (27/1/2026). Ia menyebut bahwa saat itu sopir truk, Taufik Hidayat (34 tahun), membawa muatan palm kernel atau inti sawit sebanyak 20.880 kilogram.
“Pelaku telah mengenal korban. Pada 23 Januari 2026 pelaku membeli sebagian inti sawit yang dibawa korban,” kata Riyo pada Senin (31/8/2026).
Riyo menerangkan bahwa pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB YRS menghubungi korban dan mengajaknya untuk bertemu di Jalan Lintas Air Manis–Sungai Limau. Saat itu korban membawa muatan inti sawit milik PT Bakrie yang dibeli dari PT Wira Indomas.
Sekitar pukul 03.30 WIB, kata Riyo, korban tiba di lokasi yang telah disepakati. YRS bersama sejumlah orang kemudian mengarahkan korban ke sebuah lapangan terbuka. Di lokasi tersebut YRS dan beberapa temannya menyergap dan mengikat korban dengan menggunakan lakban. Setelah itu, YRS dan teman-temannya memindahkan muatan inti sawit dari truk korban ke truk lain yang telah disiapkan.
“YRS juga mengambil handphone korban dan meminta nomor rekening keluarganya. YRS menyampaikan akan mengirimkan uang Rp50 juta kepada korban dari hasil penjualan inti sawit tersebut,” tutur Riyo.
Setelah memindahkan muatan truk, kata Riyo, YRS membawa korban. Sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di sebuah rumah makan, korban melarikan diri menggunakan angkutan umum menuju Pasaman Barat.
















