Setelah mengetahui korban telah melapor ke Polres Pariaman, kata Riyo, YRS melarikan diri ke Dumai, Pekanbaru.
Pihaknya menangkap YRS setelah tersangka pulang ke rumahnya di Kuranji Hilir. Dari YRS, pihaknya menyita 18.810 kilogram inti sawit di tempat kejadian perkara dan rumah YRS. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain, yaitu truk Hino Lohan bernomor polisi B 9049 UYU, yang digunakan korban untuk mengangkut inti sawit, lakban bekas pengikat tangan dan kaki korban, serta satu rangkap bukti pengiriman palm kernel dari PT Bakrie Pasaman Plantations.
Riyo menambahkan bahwa pihaknya menjerat YRS dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, YRS terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
















