Kabarminang — PT Pesisir Prima Coal membantah tuduhan bahwa mereka menambang di Nagari Balai Sinayan Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan. Karena itu, perusahaan tambang batu bara itu menampik tudingan bahwa aktivitas pertambangan mereka mengancam sawah, rumah, dan pemakaman di nagari itu.
“Bagaimana mungkin penambangan yang dilakukan PT Pesisir Prima Coal mengancam sawah, rumah, dan pemakaman warga Nagari Balai Sinayan Lumpo, sementara kami belum mulai menambang di sana,” ujar Kepala Humas PT Pesisir Prima Coal, Syafrizal Ucok, kepada Kabarminang.com pada Minggu (30/8/2026).
Tuduhan PT Pesisir Prima Coal menambang di Nagari Balai Sinayan Lumpo disampaikan oleh Penghulu Kaum Suku Sikumbang Balai Sinayan Lumpo, Syafri Herfindo Datuak Gamuak (63 tahun), saat menyambangi Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat di Padang pada Jumat (28/8/2026). Ia dan sejumlah warga nagari setempat mendatangi kantor lembaga swadaya masyarakat berbasis lingkungan tersebut untuk mengadukan dugaan ancaman aktivitas pertambangan batu bara terhadap permukiman, lahan pertanian, serta kawasan pemakaman leluhur mereka.
Sehubungan dengan itu, Syafrizal mengatakan bahwa PT Pesisir Prima Coal memang ingin menambang batu bara di Nagari Balai Sinayan Lumpo. Sebelum menambang, pihaknya ingin melakukan sosialisasi kepada masyarakat nagari tersebut bahwa mereka ingin menambang di sana.
Sebelum melakukan sosialisasi itu, kata Syafrizal, pihaknya sudah menyurati Syafri Herfindo, yang juga merupakan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lumpo, sebab lahan yang akan ditambang merupakan tanah ulayat. Namun, katanya, surat itu disimpan saja oleh Syafri, tidak dibahas dengan pengurus KAN lainnya.
“Ketua KAN bukan kepala, tetapi hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Ketua KAN tidak boleh menggelapkan atau menyimpan surat masuk yang bernilai penting,” ucap Syafrizal.
Syafrizal mengatakan bahwa PT Pesisir Prima Coal memiliki izin penambangan yang lengkap, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya dari Kementerian ESDM.
Karena PT Pesisir Prima Coal belum menambang di Nagari Balai Sinayan Lumpo, Syafrizal menilai bahwa Syafri Herfindo telah berbohong dengan menuduh perusahaan tersebut mengancam permukiman, lahan pertanian, dan kawasan pemakaman dengan menambang di sana.
















