Kabarminang – Kerusakan akibat tambang emas ilegal di Sumatera Barat tidak berhenti pada hutan yang dibabat dan sungai yang berubah keruh. Ada ancaman yang jauh lebih mengkhawatirkan: zat berbahaya dari aktivitas pertambangan itu berpotensi diwariskan kepada generasi yang bahkan belum lahir.
Penggunaan merkuri secara masif dalam aktivitas tambang emas ilegal dinilai dapat membawa dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan generasi mendatang. Risiko penyakit kulit hingga cacat lahir menjadi bayang-bayang panjang dari kejahatan lingkungan yang hingga kini masih terus berlangsung di sejumlah daerah di Sumbar.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, Tommy Adam, mengatakan tambang emas ilegal telah menyebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota.
Wilayah tersebut meliputi Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan, Dharmasraya, Solok, Pesisir Selatan, Sawahlunto, dan Lima Puluh Kota.
“Penggunaan merkuri dalam tambang ini secara masif berisiko tinggi menyebabkan penyakit kulit hingga cacat lahir bagi generasi mendatang,” kata Tommy saat diwawancarai, Jumat (28/8/2026).
Kerusakan yang Mengalir dari Hulu
Menurut Tommy, dampak tambang ilegal tidak mengenal batas lokasi. Kerusakan yang bermula di kawasan hulu dapat mengalir mengikuti sungai, membawa material pencemar hingga ke wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat.
WALHI mencatat aktivitas pertambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan dan lahan dalam skala besar. Salah satu kawasan yang terdampak berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dengan luas kerusakan sekitar 7.600 hektare.
Sementara DAS Batahan, Pasaman, Indragiri, dan Kampar disebut mengalami pencemaran berat akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Bagi Tommy, fakta bahwa tambang ilegal masih terus beroperasi menunjukkan persoalan ini bukan sekadar lemahnya pengawasan. Aktivitas tersebut, menurut dia, berlangsung secara terbuka dan sulit disebut tidak diketahui oleh pihak yang memiliki kewenangan.















