“Kalau pun menambang, PT Pesisir Prima Coal tidak menambang di sawah produktif, pandam pekuburan kaum, dan dekat permukiman penduduk,” tutur Syafrizal.
Perihal surat permohonan PT Pesisir Prima Coal untuk melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan pemilik lahan, Syafri Herfindo tidak membahas surat tersebut dengan anggota KAN lainnya karena setahunya, masyarakat dan ninik mamak sudah menolak penambangan itu.
Sementara itu, perihal kedatangan ke Kantor Walhi di Padang pada Jumat (28/8/2026), Syafri mengatakan bahwa mereka mengadukan dugaan ancaman aktivitas pertambangan batu bara terhadap permukiman, lahan pertanian, serta kawasan pemakaman leluhur mereka. Ia membantah bahwa pihaknya menyebut PT Pesisir Prima Coal sudah menambang, tetapi penambangan itu akan mengancam permukiman, lahan pertanian, serta kawasan pemakaman.
Syafri mengatakan aktivitas eksplorasi telah berlangsung di lapangan meski belum ada persetujuan dari masyarakat setempat. Ia menyebut bahwa sebuah ekskavator dan sebuah alat bor milik perusahaan telah berada di lokasi dan mulai melakukan pengeboran di dekat area persawahan serta rumah warga.
Atas aktivitas tersebut, kata Syafri, masyarakat Balai Sinayan Lumpo telah mengirimkan surat penolakan resmi pada 7 dan 10 Juli 2026.
“Alat berat sudah masuk dan melakukan pengeboran tanpa persetujuan kami. Kami menduga ada manipulasi daftar hadir sosialisasi yang dipakai perusahaan untuk mengklaim persetujuan masyarakat. Kami meminta Walhi membantu menghentikan aktivitas tambang ini,” ujar Syafri.















