Kabarminang – Polisi menangkap dua pria di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB karena diduga mencuri motor.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar, mengatakan, dua pria tersebut masing-masing berinisial V (29), warga Kelurahan Talang, dan R (25), warga Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Pariaman. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial GP, warga Kelurahan Tanjuanggodang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang melaporkan kehilangan sebuah motor Beat yang diparkir di teras rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kejadian itu pada 15 Agustus 2026, besoknya korban melapor. Dari laporan itu kita kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku,” katanya, Sabtu (29/8/2026).
Dari penangkapan itu, polisi menyita lima sepeda motor yang diduga hasil curian, terdiri dari Suzuki Shogun warna hitam, Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BA 2078 MAG, Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna merah putih, dan Honda Beat tanpa bodi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga tidak hanya terlibat dalam perkara yang terjadi di Tanjuanggodang Sungai Pinago, tetapi di tiga lokasi lainnya, yakni di daerah Koto Nan IV, Simpang Parik, dan Simalanggang.
Ia melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut.
Ia menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya perkara pencurian lainnya yang berkaitan dengan kedua pelaku.
















