Kabarminang – Seorang pengunjung mengeluhkan adanya tulisan pada karcis parkir di area sebelah kiri di salah satu rumah sakit di Kota Padang yang menyebutkan bahwa kerusakan atau kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Keluhan tersebut disampaikan melalui unggahan media sosial setelah pengunjung menerima karcis parkir berlogo RS Bunda pada 27 Agustus 2026. Dalam karcis itu, tercantum poin yang berbunyi, “Kerusakan/kehilangan bukan tanggung jawab perparkiran.”
Pengunjung menilai klausula tersebut bertentangan dengan aturan perlindungan konsumen. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 341 K/Pdt/2001 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur larangan pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
“Banyak tempat parkir masih mencetak tulisan seperti ‘Kehilangan kendaraan atau barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab pengelola’. Padahal secara hukum, klausula tersebut dinilai tidak berlaku,” tulis pengunjung dalam unggahannya.
Persoalan tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan memang kerap menjadi perbincangan. Dalam sejumlah putusan pengadilan, pengelola parkir dianggap memiliki kewajiban menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan selama berada di area parkir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun manajemen RS terkait keluhan tersebut.















