Kabarminang – Seorang pria berinisial RR (36) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, karena diduga melakukan pencurian di Kampung Limau Asam, Nagari Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra mengatakan, pencurian tersebut diketahui setelah korban, Dona (44), bersama anaknya mencari iPhone 14 miliknya pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Korban sudah menelusuri dan memeriksa seluruh tempat di rumah yang kemungkinan menjadi lokasi handphone tersebut, namun tidak ditemukan,” kata Budi, Selasa (25/8/2026).
Saat melakukan pencarian, korban menyadari sejumlah barang lainnya juga hilang. Barang tersebut berupa uang tunai Rp600 ribu yang disimpan di dalam dompet, satu unit Vivo Y27S, satu unit iPhone 14, serta satu unit meteran air PDAM.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayang melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2026/SPKT-B/POLSEK BAYANG/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi RR sebagai pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. RR diketahui bekerja sebagai petani dan masih satu kampung dengan korban.
“Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, anggota langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap RR di rumah keluarganya di Gurun Cerek, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Budi.
RR ditangkap tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 14, satu unit Vivo Y27S dengan casing hitam, serta satu unit meteran air PDAM.
















