RR kemudian dibawa ke Mapolsek Bayang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta,” kata Budi.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a dan f juncto Pasal 476 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
















