Kabarminang – Seorang pria berinisial F (40) ditangkap Tim Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Sungai Manis, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Senin (24/8/2026) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji, mengatakan penangkapan F berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Sungai Manis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Setelah mendapat informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan peredaran narkotika tersebut,” kata Fahrul pada Selasa (25/8/2026).
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, kata Fahrul Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpinnya mendatangi sebuah rumah milik teman F di kawasan Sungai Manis.
“Saat sampai disana kamu menemukan F dan langsung kami lakukan penangkapan tanpa ada perlawanan yang berarti,” ujar Fahrul
Petugas selanjutnya kata Fahrul melakukan penggeledahan terhadap F dengan disaksikan warga setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan empat paket sedang dan dua paket kecil yang diduga sabu.
Selain enam paket yang diduga sabu, kata Fahrul polisi juga mengamankan satu set alat hisap atau bong, potongan sedotan plastik, dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta satu unit telepon genggam.
Menurut Fahrul, berdasarkan keterangan awal F kepada polisi, narkotika tersebut diduga diperoleh dari Provinsi Jambi dan akan diedarkan di wilayah Pasaman.
“Pelaku berdomisili di Bukittinggi, tepatnya di Tarok. Tetapi tersangka juga merupakan warga Pasaman, tepatnya di Rao,” katanya.
Fahrul mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika yang diduga berasal dari Jambi tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Kata Fahrul F bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, F dijerat Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.















