Kabarminang — Pemuda di Pasaman Barat yang membunuh ibu kandung dan neneknya pada Senin (24/8/2026) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat tersangka pembunuh tersebut dengan pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. Ia menyebut bahwa pihaknya menerat tersangka dengan Pasal 458 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 466 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Karena pembunuhan itu dilakukan terhadap ibu kandung tersangka, ancaman pidana pokok 15 tahun penjara dapat ditambah sepertiga. Dengan demikian, hukuman maksimal yang dihadapi tersangka menjadi 20 tahun penjara,” ujar Agung dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Pasaman Barat pada Senin (24/8/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa pemuda itu berinisial HB (32 tahun), sedangkan ibunya bernama Hapni (65 tahun), sementara Rohma (90 tahun).
Agung menyampaikan bahwa pihaknya memproses hukum kasus tersebut karena HB bukan orang yang mengalami gangguan jiwa. Ia menyebut bahwa HB manyambung saat diajak berbicara.
Perihal pembunuhan itu, Agung menceritakan bahwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. HB membunuh ibu dan neneknya setelah kedua korban menunaikan salat Isya. Saat itu tersangka mengambil sebatang balok kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 sentimeter dari dapur, lalu menghantamkan balok tersebut ke kepala ibunya tiga kali hingga korban tersungkur.
“Saat nenek berusaha memeluk dan melindungi tubuh anaknya, tersangka juga memukulkan kayu tersebut ke kepala sang nenek tiga kali. Atas pukulan itu, kedua korban bersimbah darah dan tidak bergerak. Setelah itu, tersangka melarikan diri menuju Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang,” tutur Agung.
Agung mengatakan bahwa pihaknya lalu mengejar tersangka. Pihaknya berhasil menangkap tersangka di Jorong Situak, Nagari Ujung Gading, pada Selasa (11/8/2026).
















