Saat diinterogasi penyidik, kata Agung, tersangka mengaku membunuh ibu dan neneknya karena halusinasi yang dialaminya. Ia menyebut bahwa tersangka mengaku kerap didatangi mimpi-mimpi yang membuat badannya sakit sehingga memicu dorongan kuat untuk menyakiti ibu kandungnya.
Perihal kasus itu, Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi. Pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti, yaitu antara lain sebatang balok kayu sepanjang 50 sentimeter, pakaian tersangka, serta pakaian dan mukena korban yang bernoda darah.
Agung mengatakan bahwa pembunuhan itu mengguncang Jorong Sungai Tanang. Ia menyebut bahwa beberapa tetangga korban dan tersangka menggambarkan keluarga tersebut sebagai keluarga yang biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda konflik serius sebelumnya.
Selain itu, Agung menegaskan bahwa pembunuhan itu tidak dipicu oleh narkoba sebagaimana isu yang beredar di tengah masyarakat. Ia memastikan hal itu karena tidak ada bukti atau hal yang bermuara padakKesimpulan bahwa tersangka memakai narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi demi kelancaran proses penyidikan dan penghormatan terhadap keluarga korban,” ucap Agung.
Agung menambahkan bahwa tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
















