Kabarminang — Pria yang membunuh pacarnya di Kamar Hotel Sakato Jaya, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, melihat hukuman pembunuhan di ponselnya untuk mengetahui ancaman hukuman atas perbuatannya.
Hal itu terungkap dalam salah satu adegan pada reka ulang pembunuhan yang dilakukan tersangka pada reka ulang yang digelar Polres Dhamasraya di Kamar Nomor 207 Hotel Sakato Jaya pada Senin (10/8/2026). Dalam rekonstruksi itu tersangka memperagakan 14 adegan.
Tersangka pada kasus tersebut berinisial FR (24 tahun), warga Jorong Aurduri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Solok Selatan. Sementara itu, korban berinisial KS (20 tahun), warga Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung (berdasarkan KTP-nya).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya, AKP Andri, mengatakan bahwa FR diduga membunuh KS pada Senin (13/7/2026) siang. Ia kemudian menceritakan kronologi lengkap pembunuhan itu berdasarkan reka ulang pembunuhan.
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 19.36 WIB KS datang dan masuk ke dalam kamar 207 Hotel Sakato Jaya untuk menjemput FR. Sekitar pukul 19.44 WIB FR bersama KS keluar dari kamar untuk pergi makan dan membeli baju di Toko Ivo.
Sekitar pukul 21.05 WIB FR bersama KS masuk ke dalam kamar 207. Di kamar itu KS bertanya kepada FR apakah laki-laki itu ada saldo di rekening. FR lantas menjawab, “Kenapa? Emang untuk apa?” KS mengatakan bahwa ia tidak punya saldo untuk mengirimkan uang kepada ibunya. Setelah itu, FR mengatakan bahwa ia punya saldo.
“Setelah mengetahui FR ada saldo, KS meminta FR untuk mengirimkan uang Rp2 juta ke akun DANA-nya. FR langsung mengirimkan uang Rp2 juta ke rekening DANA KS,” ucap Andri.
Tidak beberapa lama kemudian, KS mengajak FR untuk pergi berkaraoke. Namun, FR menjawab bahwa ia malas pergi karena lelah. KS memahami kondisi FR dan mengatakan bahwa mereka di kamar saja malam itu. Keduanya lalu berhubungan badan satu kali, lalu tidur.














