Sekitar pukul 16.30 WIB FR tiba di kantor polres. Ia langsung bercerita kepada polisi yang berjaga bahwa ia sudah membunuh seorang perempuan di Kamar Totel Sakato Jaya. Setelah mendengar pengakuan dosa FR, beberapa polisi di sana langsung menangkap laki-laki tersebut.
Sekitar pukul 16.48 WIB FR bersama dengan beberapa polisi berangkat menuju Hotel Sakato Jaya. Sesampainya di kamar hotel 207, polisi melihat korban sudah meninggal.
“Polisi langsung membawa korban ke RSUD Sungai Dareh untuk diperiksa. Sementara itu, FR dibawa ke polres,” ujar Andri.
Pihaknya menjerat FR dengan Pasal 458 ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal dan ayat itu, FR terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.














