Kabarminang – Kepala SMAN 2 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Erisman membantah adanya kebijakan penahanan ijazah siswa akibat tunggakan uang komite. Ia menegaskan ijazah merupakan hak siswa dan dapat diambil tanpa harus melunasi pembayaran komite.
Pernyataan tersebut disampaikan Erisman menanggapi keluhan salah seorang wali murid yang sebelumnya mempertanyakan ijazah anaknya yang disebut belum dapat diambil karena masih memiliki tunggakan uang komite.
Wali murid tersebut juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana komite serta legalitas kepengurusan Komite SMAN 2 Painan.
“Saya sampaikan kepada seluruh alumni SMAN 2 Painan, dipersilakan datang langsung ke sekolah untuk mengambil ijazah ananda tanpa membawa embel-embel biaya apa pun. Ijazah adalah hak ananda yang telah menjalani masa belajar,” kata Erisman saat diwawancarai, Senin (10/8/2026).
Menurut Erisman, siswa atau alumni yang hendak mengambil ijazah cukup datang ke sekolah pada jam operasional dengan membawa identitas diri dan surat keterangan bebas perpustakaan.
Ia menegaskan tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengambil ijazah.
Terkait adanya tumpukan ijazah yang sebelumnya disebut wali murid mencapai sekitar 10 jengkal, Erisman membenarkan masih terdapat ijazah siswa yang belum diambil. Namun, ia membantah ijazah tersebut berkaitan dengan tunggakan uang komite.
“Memang ada yang belum mengambil ijazah, tapi tidak sampai sebanyak itu, juga tidak ada kaitannya dengan penahanan karena belum lunas uang komite,” ujarnya.















