Kabarminang — Sejumlah perusahaan sawit di Sumatera Barat (Sumbar) bandel dalam membayar pajak air permukaan.
Akibat hal tersebut, pendapatan pajak daerah Sumbar dari pajak air permukaan berkurang. Pada 2025 pendapatan pajak air permukaan Sumbar hanya tercapai Rp12.008.128.811 dari target anggaran Rp14.448.754.350 atau 83,11 persen. Dengan kata lain, capaian pendapatan tersebut berkurang Rp2.440.616.539 dari target. Capaian itu lebih rendah daripada realisasi pada 2024, yang mencapai Rp14.677.021.417.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemprov Sumbar Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.
Perihal membandelnya sejumlah perusahaan sawit dalam membayar pajak air permukaan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, mengancam akan menindak secara tegas perusahaan tersebut sesuai dengan aturan.
“Apabila sejumlah perusahaan tersebut belum memenuhi membayar pajak air permukaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pemprov Sumbar akan menerbitkan surat teguran kedua sebagai peringatan lanjutan. Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat teguran pertama sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya. Jika perusahaan mengabaikan semua mekanisme pembinaan dan dua kali surat teguran, Pemprov Sumbar akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Al Amin pada Kamis (30/7/2026).
Al Amin menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif terhadap perusahaan sawit yang membandel dalam membayar pajak air permukaan. Ia menyebut bahwa pihknya sudah melakukan pendataan, verifikasi lapangan, sosialisasi, pembinaan, koordinasi dengan instansi teknis, hingga penyampaian kewajiban perpajakan kepada perusahaan-perusahaan. Namun, katanya, sejumlah perusahaan tersebut tetap tidak patuh membayar pajak.
Al Amin berharap semua perusahaan di Sumbar menunjukkan itikad baik untuk segera membayar pajak air permukaan tanpa pihaknya harus mengambil Langkah tegas selanjutnya kepada perusahaan.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, perusahaan yang telah patuh tidak boleh merasa dirugikan karena masih ada perusahaan lain yang menikmati manfaat sumber daya alam daerah, tetapi tidak membayar pajak yang dimaksud. Keadilan fiskal hanya dapat terwujud kalau semua wajib pajak memikul tanggung jawab yang sama,” ucap Al Amin.















