Jumat, Juli 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sejumlah Perusahaan Sawit di Sumbar Bandel Bayar Pajak Air Permukaan

Holy Adib
Jumat, 31 Juli 2026 00:16
in Kabar Sumbar
Ilustrasi perkebunan sawit. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi perkebunan sawit. Ilustrasi: Gemini AI


Kabarminang — Sejumlah perusahaan sawit di Sumatera Barat (Sumbar) bandel dalam membayar pajak air permukaan.

Akibat hal tersebut, pendapatan pajak daerah Sumbar dari pajak air permukaan berkurang. Pada 2025 pendapatan pajak air permukaan Sumbar hanya tercapai Rp12.008.128.811 dari target anggaran Rp14.448.754.350 atau 83,11 persen. Dengan kata lain, capaian pendapatan tersebut berkurang Rp2.440.616.539 dari target. Capaian itu lebih rendah daripada realisasi pada 2024, yang mencapai Rp14.677.021.417.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemprov Sumbar Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.

Perihal membandelnya sejumlah perusahaan sawit dalam membayar pajak air permukaan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, mengancam akan menindak secara tegas perusahaan tersebut sesuai dengan aturan.

“Apabila sejumlah perusahaan tersebut belum memenuhi membayar pajak air permukaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pemprov Sumbar akan menerbitkan surat teguran kedua sebagai peringatan lanjutan. Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat teguran pertama sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya. Jika perusahaan mengabaikan semua mekanisme pembinaan dan dua kali surat teguran, Pemprov Sumbar akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Al Amin pada Kamis (30/7/2026).

Al Amin menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif terhadap perusahaan sawit yang membandel dalam membayar pajak air permukaan. Ia menyebut bahwa pihknya sudah melakukan pendataan, verifikasi lapangan, sosialisasi, pembinaan, koordinasi dengan instansi teknis, hingga penyampaian kewajiban perpajakan kepada perusahaan-perusahaan. Namun, katanya, sejumlah perusahaan tersebut tetap tidak patuh membayar pajak.

Al Amin berharap semua perusahaan di Sumbar menunjukkan itikad baik untuk segera membayar pajak air permukaan tanpa pihaknya harus mengambil Langkah tegas selanjutnya kepada perusahaan.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, perusahaan yang telah patuh tidak boleh merasa dirugikan karena masih ada perusahaan lain yang menikmati manfaat sumber daya alam daerah, tetapi tidak membayar pajak yang dimaksud. Keadilan fiskal hanya dapat terwujud kalau semua wajib pajak memikul tanggung jawab yang sama,” ucap Al Amin.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Al AminBadan Pemeriksa KeuanganBapenda Sumbarberita SumbarBPKBPK Sumbarkeadilan fiskalkepatuhan pajak perusahaanKeterbukaan informasi publiklaporan BPKPajak Air Permukaanpajak air permukaan Sumbarpajak daerah Sumbarpelaku usaha SumbarPemerintah Provinsi Sumatera BaratPemprov Sumbarpendapatan daerah Sumbarpendapatan pajak daerahpenerimaan pajak daerahperusahaan sawit bandelperusahaan sawit Sumbarperusahaan tidak bayar pajaksanksi pajak perusahaanSumatera BaratSumbarkitasumber daya alam Sumbarsurat teguran pajaktarget pajak daerahtemuan BPKwajib pajak perusahaan

Berita Terkait

Jelang HJK Padang ke-357, Empat Bangkai Kapal di Batang Arau Dibongkar

Jelang HJK Padang ke-357, Empat Bangkai Kapal di Batang Arau Dibongkar

31 Juli 2026
Tidak Masuk Kerja 3 Tahun, Seorang PNS di Pasaman Barat Tetap Terima Gaji dan TPP

PNS Tak Masuk Kerja 3 Tahun Tetap Terima Gaji dan TPP, BKPSDM Pasaman Barat Buka Suara

30 Juli 2026
Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

Wali Kota Fadly Amran Tinjau Revitalisasi Pasar Raya Padang, Basement Blok III Disiapkan untuk Relokasi Pedagang

30 Juli 2026
Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

Sudah Meninggal, Seorang Guru di Tanah Datar Masih Terima Tunjangan Profesi 5 Bulan

30 Juli 2026
Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan Berpolemik, Legalitas PT Barakara Ranah Pesisir Dipertanyakan

30 Juli 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Triwulan I 2026 di Bawah Rata-Rata Nasional

1.124 Kendaraan Dinas Milik Pemprov Sumbar Belum Bayar Pajak per Mei 2026

30 Juli 2026
Next Post
Jelang HJK Padang ke-357, Empat Bangkai Kapal di Batang Arau Dibongkar

Jelang HJK Padang ke-357, Empat Bangkai Kapal di Batang Arau Dibongkar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

Pria di Agam Ditemukan Bersimbah Darah di Pacuan Kuda Ambacang, Keluarga Sebut Korban Dibacok OTK

25 Juli 2026

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

Warga Padang yang Kabur dari RS Unand Seminggu Lalu ke Hutan Biologi Unand Belum Ditemukan

28 Juli 2026

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Polwan Polda Sumbar Laporkan Atasan Berpangkat AKBP atas Dugaan Pelecehan Seksual

25 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Polisi Pangkat AKBP Diduga Lecehkan Polwan secara Seksual, Ini Kata Polda Sumbar

26 Juli 2026

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

Kirim Pesan Tak Wajar ke Siswa, Guru Olahraga SMAN 1 Solok Selatan Dinonaktifkan

29 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.