Al Amin mengancam perusahaan yang membandel bahwa pemprov akan membuka data perusahaan-perusahaan yang sudah membayar dan belum membayar pajak air permukaan melalui media massa untuk dikehui publik. Ia menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kewajiban perpajakan terhadap pemanfaatan sumber daya alam daerah telah dilaksanakan oleh para pelaku usaha.
“Langkah keterbukaan informasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan perusahaan tertentu, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Al Amin.
Selain itu, Al Amin menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar tetap membuka ruang komunikasi dengan semua perusahaan sawit perihal pembayaran pajak air permukaan. Jika ada perbedaan data, perhitungan, maupun persoalan administratif, katanya, pihaknya siap membahas hal itu melalui mekanisme yang tersedia. Akan tetapi, katanya, kalau kewajiban perpajakan telah jelas berdasarkan ketentuan, perusahaan harus memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami tidak meminta pajak melebihi dari yang diatur undang-undang. Kami hanya meminta setiap perusahaan membayar apa yang memang menjadi kewajibannya,” ucap Al Amin.
Al Amin menambahkan bahwa setiap Rupiah pajak air permukaan merupakan hak masyarakat Sumbar karena pajak itu akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.















