Kabarminang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras keputusan promosi jabatan terhadap seorang perwira menengah Polda Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AKBP F, yang diduga melecehkan bawahannya secara seksual, polisi wanita (polwan) berpangkat brigadir berinisial S.
Kasus itu memicu sorotan tajam setelah terduga pelaku justru mendapat promosi jabatan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga korban lantas melaporkan indikasi pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda, menegaskan bahwa promosi jabatan bagi personel yang terlapor kasus hukum melanggar regulasi internal kepolisian. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2022.
“Berdasarkan Pasal 3 Perpol Nomor 3 Tahun 2022, anggota Polri tidak boleh mendapatkan kenaikan jabatan atau promosi apabila sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” ujar Anisa pada Senin (27/7/2026).
Anisa menjelaskan bahwa tidak lama setelah laporan dugaan pelanggaran etik disampaikan ke Mabes Polri, penyidik Polda Sumbar justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia menyebut bahwa kepolisian beralasan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Seminggu setelah kami melapor ke Mabes Polri, Polda Sumbar malah menghentikan penyelidikan pidana dengan dalih bukan tindak pidana. Padahal, tindakan ini memuat indikasi kuat kekerasan seksual sesuai Pasal 6 Undang-Undang TPKS,” tutur Anisa.
LBH Padang menilai penetapan penghentian perkara pidana tersebut terkesan janggal dan terburu-buru. Pihaknya telah merancang langkah hukum balasan untuk merespons penetapan SP3 dari penyidik.
“Kami akan melayangkan surat keberatan resmi sekaligus mengajukan permintaan gelar perkara khusus atas penghentian penyelidikan kasus pidana ini oleh penyidik Polda Sumbar,” ucap Anisa.











