Anisa juga menilai penanganan pelanggaran kode etik oleh Divisi Propam Polri lambat. Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan internal sebenarnya telah menemukan bukti kuat pelanggaran etik oleh AKBP F sejak akhir Februari lalu.
“Pada 24 Februari hasil pemeriksaan etik menyatakan indikasi pelanggaran terbukti dan berkas sudah dilimpahkan ke Subdit Wabprof (Subdirektorat Pertanggungjawaban Profes). Namun, hingga akhir Juli ini, belum ada kejelasan jadwal pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Anisa.
Anisa mengatakan bahwa kejelasan kepastian hukum menjadi perhatian utama korban, terlebih setelah melengkapi penandatanganan surat kuasa pendampingan hukum terbaru pada 24 Juli 2026. Korban mendesak agar penegakan disiplin di tubuh Polri tidak tebang pilih.
Pihak pendamping hukum menuntut penerapan sanksi pidana dan etik secara maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menganggap langkah itu sebagai Langkah penting guna memberikan keadilan bagi korban serta menjaga integritas institusi kepolisian.
“Kami meminta proses hukum berjalan adil. Terduga pelaku harus dijatuhi sanksi pidana maksimal sesuai UU TPKS serta sanksi etik terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tutur Anisa.
Sebelumnya diberitakan bahwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 15 Januari 2026. Korban mengungkapkan bahwa sebelum kejadian itu, ia bersama enam rekan perempuan di tempat kerjanya berencana untuk pergi berlibur. Dari tujuh orang tersebut, empat orang akan mendapatkan uang saku tambahan.
Pada 15 Januari 2026 itu salah seorang rekannya terlebih dahulu dipanggil ke ruangan atasannya. Tidak lama kemudian, korban dipanggil ke ruangan tersebut.
Saat itu dirinya sedang melakukan video call dengan suaminya. Sebelum masuk ke ruangan, suaminya meminta agar sambungan video call tersebut tidak dimatikan. Sesampainya di dalam ruangan, ia mengaku diperintahkan untuk duduk dan menutup mata.











