Kabarminang — Polisi menangkap tiga orang di Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Lima Puluh Kota, dan menyita 40 paket sabu-sabu pada Kamis (16/7/2026) siang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa ketiga orang itu masing-masing berinisial FA (29 tahun), SJ (29 tahun), dan SY (32 tahun). Ia menginformasikan bahwa FA merupakan warga Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh; sedangkan SJ dan SY warga Jorong Banda Dalam, Nagari Situjuah Banda Dalam.
Gumanto menyampaikan bahwa awalnya pihaknya menangkap FA di samping Polsek Situjuah Limo Nagari sekitar pukul 13.00 WIB. Pihaknya menyita satu paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram dari FA.
Dari FA, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pria itu membeli sabu-sabu dari pria berinisial SJ (29 tahun). Berdasarkan keterangan itu, pihaknya memburu pemasok barang haram itu.
Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya menangkap SJ pukul 13.3.0 WIB saat pria itu mengisap sabu-sabu bersama pria berinisial SY di sebuah rumah di Jorong Banda Dalam, tidak jauh dari lokasi penangkapan FA.
“Saat menggeledah SJ, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dan uang Rp100 ribu hasil penjualan sabu-sabu di saku celana pendek merek Brovan. Kemudian, petugas menemukan 38 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di atas lemari dengan berat kotor 5,15 gram. Semua paket sabu-sabu itu milik SJ,” ucap Gusmanto.
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain di rumah itu, yaitu senuah timbangan digital merek Carmy, sebuah ponsel merek Infinix, satu pak plastik klip bening, sebuah kaca pireks berisi sabu-sabu, satu alat isap sabu-sabu (bong), dan sebuah ponsel merek Samsung.
Gusmanto mengategorikan SJ sebagai terduga pengedar sabu-sabu, dan mengklasifikankan FA dan SY sebagai pemakai sabu-sabu. Meski demikian, pihaknya menjerat ketiga pria itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.














