Sabtu, Juli 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota, Polisi Sita 40 Paket

Holy Adib
Sabtu, 18 Juli 2026 14:50
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap tiga orang di Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Lima Puluh Kota, dan menyita 40 paket sabu-sabu pada Kamis (16/7/2026) siang, Foto: Polres Payakumbuh

Polisi menangkap tiga orang di Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Lima Puluh Kota, dan menyita 40 paket sabu-sabu pada Kamis (16/7/2026) siang, Foto: Polres Payakumbuh


Kabarminang — Polisi menangkap tiga orang di Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Lima Puluh Kota, dan menyita 40 paket sabu-sabu pada Kamis (16/7/2026) siang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan bahwa ketiga orang itu masing-masing berinisial FA (29 tahun), SJ (29 tahun), dan SY (32 tahun). Ia menginformasikan bahwa FA merupakan warga Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh; sedangkan SJ dan SY warga Jorong Banda Dalam, Nagari Situjuah Banda Dalam.

Gumanto menyampaikan bahwa awalnya pihaknya menangkap FA di samping Polsek Situjuah Limo Nagari sekitar pukul 13.00 WIB. Pihaknya menyita satu paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,13 gram dari FA.

Dari FA, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pria itu membeli sabu-sabu dari pria berinisial SJ (29 tahun). Berdasarkan keterangan itu, pihaknya memburu pemasok barang haram itu.

Gusmanto mengatakan bahwa pihaknya menangkap SJ pukul 13.3.0 WIB saat pria itu mengisap sabu-sabu bersama pria berinisial SY di sebuah rumah di Jorong Banda Dalam, tidak jauh dari lokasi penangkapan FA.

“Saat menggeledah SJ, petugas menemukan satu paket sabu-sabu dan uang Rp100 ribu hasil penjualan sabu-sabu di saku celana pendek merek Brovan. Kemudian, petugas menemukan 38 paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di atas lemari dengan berat kotor 5,15 gram. Semua paket sabu-sabu itu milik SJ,” ucap Gusmanto.

Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain di rumah itu, yaitu senuah timbangan digital merek Carmy, sebuah ponsel merek Infinix, satu pak plastik klip bening, sebuah kaca pireks berisi sabu-sabu, satu alat isap sabu-sabu (bong), dan sebuah ponsel merek Samsung.

Gusmanto mengategorikan SJ sebagai terduga pengedar sabu-sabu, dan mengklasifikankan FA dan SY sebagai pemakai sabu-sabu. Meski demikian, pihaknya menjerat ketiga pria itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 tahun 2026 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: 40 paket sabu disitaalat isap sabuancaman hukuman pengedar narkobabarang bukti sabu-sabuberita kriminal Sumbarberita lima puluh kotaberita Payakumbuhbong sabuJorong Banda Dalamkasus narkoba terbaruKecamatan Situjuah Limo Nagarikriminal Sumatera BaratNagari Situjuah Banda Dalamnarkoba Lima Puluh Kotanarkotika Sumatera Baratoperasi antinarkoba Sumbaroperasi narkoba Sumbarpemakai sabu ditangkapPemberantasan Narkobapenangkapan narkoba Sumatera Baratpenangkapan pemakai sabupenangkapan pengedar sabupengedar dan pemakai sabupengedar narkoba Payakumbuhpengedar sabu ditangkappengungkapan kasus narkobapolisi sita sabuPolres Payakumbuhsabu disita polisisabu-sabu Lima Puluh KotaSatresnarkoba PayakumbuhSatresnarkoba Polres PayakumbuhSitujuah Limo Nagaritimbangan digital narkobaUU Narkotika

Berita Terkait

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

17 Juli 2026
Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Next Post
Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

Pemko Padang Dorong Pemenang Lelang Seragam Gratis Gandeng UMKM Lokal

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.