Kabarminang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan draf naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi terkait LGBT. Penyusunan naskah akademik tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
Ketua MUI Bidang Hukum, Wahiduddin Adams, mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum.
“Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat,” ujarnya sebagaimana dilansir dari MUI Digital di Kantor MUI Pusat pada Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik melalui masukan dari para peserta.
“Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu,” katanya.
Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang diperlukan kajian yang komprehensif agar pengaturan yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat.
Dari sisi keagamaan, ia menegaskan bahwa pandangan MUI mengenai LGBT telah tertuang dalam fatwa MUI.
“Secara agama sudah jelas dalam fatwa MUI. Sesuatu yang dilarang, terutama kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar agama,” ucapnya.
















