Ia menjelaskan bahwa naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian yang menjadi dasar perlunya suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.
“Naskah akademik itu adalah hasil penelitian, pengkajian, perlunya pengaturan terhadap satu masalah yang salah satu solusinya adalah melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Menurutnya, sebuah undang-undang yang baik harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan, berdaya guna, berhasil guna, serta dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
“Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah penyusunan regulasi tersebut diambil karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum cukup efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditampilkan di ruang publik. Menurutnya, MUI tetap konsisten menolak perilaku LGBT maupun berbagai bentuk kampanye yang mempromosikannya.
“Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil pada Ahad (28/6/2026).
















