Kabarminang — Polisi menangkap dua pria beradik kakak di Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (14/7/2026) karena menanam dan mengisap ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, mengatakan bahwa kedua pria itu masing-masing ialah NF (40 tahun), warga Jorong Silungkang, Dusun Silungkang, Nagari Tigo Koto Silungkang, dan AR (46 tahun), warga Ambacang, Jorong Gumarang II, Dusun Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang.
Irfan menyampaikan bahwa polisi awalnya menangkap NF. Pihaknya menangkap NF setelah pria itu diamankan oleh anggota Intel Kodim 0304 Agam, Vijei Akbar Khan, karena diduga memiliki ganja.
“Saat diamankan oleh anggota intel kodim, NF menyadap getah karet di ladangnya di Tangkuran, Jorong Gumarang II,” ujar Irfan pada Rabu (15/7/2026).
Kemudian, kata Irfan, anggota Intel Kodim Agam tersebut menghubungi polisi untuk memberitahukan hal itu. Pihaknya lalu pergi ke ladang tersebut dan tiba pukul 14.00 WIB.
Pihaknya lalu memanggil dua orang warga setempat sebagai saksi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap NF. Saat menggeledah NF, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Ziga Kretek merah berisi satu paket ganja terbungkus kertas timah rokok di dalam saku sebelah kanan celananya.
“NF mengakui ganja itu miliknya. Ia mengaku bahwa ia menyimpan ganja itu untuk ia pakai,” ujar Irfan
Irfan mengatakan bahwa NF mendapatkan ganja itu dari kakaknya AR, yang menanam ganja di dekat pondoknya di kebun karet di Tangkuran.
















