Setelah itu, kata Irfan, polisi bersama anggota Intel Kodim 0304 Agam menangkap AR di rumahnya pukul 14.20 WIB. Kemudian, AR bersama tim dan anggota Intel Kodim Agam pergi ke ladang karet.
“Di ladang karet, di dekat pondok AR, tim menemukan empat batang ganja berusia sekitar satu bulan yang ditanam di dalam sebuah karung putih. Selain itu, tim menemukan lima batang ganja sekitar 30 meter dari tanaman sebelumnya. Ukurannya kecil karena baru disemai,” tutur Irfan.
Kepada polisi, kata Irfan, AR mengakui bahwa ia menanam ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Ia menyebut bahwa AR menanam ganja itu dari biji ganja yang ia dapatkan dari membeli ganja untuk dipakai.
“AR itu pemakai ganja. Jadi, dia mencoba menanam biji ganja yang dia dapatkan dari membeli ganja untuk dipakai. Ternyata ganja tersebut tumbuh,” ucap Irfan.
Irfan menambahkan bahwa pihaknya membawa kedua pria beradik kakak itu ke Markas Polres Agam. Pihaknya belum menentukan pasal yang akan diterapkan kepada keduanya karena gelar perkara kasus tersebut belum selesai.
















