Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sekitar pukul 11.00 WIB saat hendak menjual sepeda motor curian kepada polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan bahwa pria itu berinisial IV (33), buruh harian lepas asal Kabupaten Solok. Sementara itu, korban bernama Ferdi Widiarto, pemilik toko sepatu Radi Store, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Yasin menerangkan bahwa IV diduga mencuri sepeda motor korban, Honda Vario bernomor polisi BA 3299 QV, yang terparkir di samping toko sepatunya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak mengambil sepeda motornya untuk pulang, korban mendapati bahwa kendaraannya itu tidak ada di tempatnya.
Setelah mengetahui sepeda motornya hilang, kata Yasin, korban melapor ke Polresta Padang.
Yasin mengatakan bahwa laporan korban teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/666/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Yasin, Kepala Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pencuri berinisial IV hendak menjual sepeda motor korban di kawasan Pasar Gaung.
Untuk menangkap terduga pencuri itu, kata Yasin, tim melakukan pembelian terselubung atau menyamar sebagai calon pembeli kendaraan itu. Ia menyebut bahwa anggotanya meminta kepada terduga pencuri untuk bertemu saat membeli sepeda motor tersebut.
“Saat transaksi berlangsung, petugas memastikan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor itu cocok dengan sepeda motor korban. Setelah mengetahui bahwa kendaraan itu memang milik korban, petugas langsung menangkap IV tanpa perlawanan,” ujar Yasin pada Selasa (14/7/2026).
















