Kepada petugas, kata Yasin, IV mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Ia mengatakan bahwa IV menjebol stop kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T yang dibalut dengan kain untuk menyamarkan aksinya.
Yasin mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari IV berupa Honda Vario, sebuah kunci T, dan BPKB kendaraan itu.
Pihaknya menjerat IV dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, kata Yasin, IV terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















