Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di Kampung Talang Ketaping, Nagari Talang Koto Pulai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 1.00 WIB karena diduga mencuri ponsel dan uang di rumah warga siang hari.
Kepala Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Iptu Usman Kamal, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinsial RA (20 tahun), pekerja serabutan, seperti tukang dodos sawit atau panen sawit.
Usman menginformasikan bahwa RA diduga mencuri sebuah ponsel vivo Y19s Pro dan uang Rp1,6 juta di rumah warga bernama Harismaliza (71 tahun) di Kampung Talang Ketaping pada Senin (6/7/2026) pukul 12.00 WIB. Ia menceritakan bahwa RA masuk rumah korban saat korban dan anggota keluarganya berada di rumah.
“Korban sudah lansia dan pendengarannya sudah berkurang. Korban dan anggota keluarganya tidak mengetahui RA masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel dan uang tunai,” tutur Usman pada Sabtu (11/7/2026).
Usman mengatakan bahwa RA diduga sudah mengintai rumah tersebut dan mengetahui bahwa korban lengah sebab sudah lansia. Saat korban dan anggota keluarganya lengah, katanya, RA memanfaatkan kondisi itu untuk masuk rumah dan mencuri ponsel dan uang tunai.
Setelah menyadari kehilangan ponsel dan uang tunai, kata Usman, korban rugi sekitar Rp3,2 juta. Karena itu, katanya, korban melapor ke polsek pada hari itu juga.
Usman mengatakan bahwa korban menceritakan pencurian itu kepada kerabatnya. Ia menyebut bahwa kerabat korban curiga bahwa pelakunya merupakan RA karena RA disebut sebagai orang yang cepat tangan di kampung itu.
“Kerabat korban lalu mencari RA. Ketika bertemu dengan RA, dia bertanya kepada RA apakah RA mencuri ponsel dan uang di rumah korban. RA mengaku bahwa dia melakukan hal itu. RA lalu menyerahkan ponsel tersebut kepada kerabat korban karena belum sempat menjualnya. Setelah menyerahkan ponsel itu, RA kabur,” ujar Usman.
















