Setelah menerima laporan korban, kata Usman, pihaknya mencari RA dan menemukan RA berada di sebuah rumah keluarganya tak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap, katanya, RA tidak melawan dan mengaku bahwa ia mencuri di rumah korban.
“RA sudah menggunakan uang yang ia curi untuk bermain judi online jenis slot. Uang tersebut hanya tersisa Rp52 ribu. Dia berencana menjual ponsel yang dia curi, tetapi belum sempat,” ucap Usman.
Usman menyampaikan bahwa pihaknya sudah menetapkan RA sebagai tersangka pencuri. Pihaknya menjerat pemuda itu dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, katanya, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
















