Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial KR (31) di Jalan Lintas Padang-Solok, tepatnya di kawasan Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap usai minibus yang dikendarainya terlibat kecelakaan di kawasan itu.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya narkotika di dalam sebuah minibus yang mengalami kecelakaan. Kendati demikian, ia belum merinci lebih jauh terkait kecelakaan itu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan menangkap KR. Setelah ditangkap, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket ganja dengan berat 25 kilogram yang disimpan di bagasi mobil,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Selain menyita barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita uang tunai Rp237.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit minibus Daihatsu berwarna hitam.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KR mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai barang tersebut.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami asal-usul ganja seberat 25 kilogram tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Saat ini kami masih mendalami peran pelaku serta mengungkap adanya keterlibatan pihak lain,” imbuhnya. (Irvan)
















