Kabarminang – Pakar Lingkungan dan Kebencanaan Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Ir. H. Isril Berd, mempertanyakan integritas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.
Dia menilai penerbitan izin tambang seluas delapan hektare tersebut tidak tepat karena dilakukan pada Desember 2025, saat kawasan itu masih berada dalam masa pemulihan pascabencana ekologis.
“Lokasi tambang berada di lereng curam hulu perbukitan Nagari Kasang yang merupakan daerah tangkapan air sekaligus kawasan rawan longsor,” kata Prof. Isril pada Kamis (9/7/2026).
Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumatera Barat itu menjelaskan, secara fisik batu-batu andesit berukuran besar di kawasan perbukitan memiliki fungsi alami sebagai penyangga lereng untuk menahan erosi dan menjaga kestabilan tebing.
Menurutnya, kondisi geografis Nagari Kasang sangat rentan terhadap bencana. Di bagian hilir, terdapat kawasan permukiman padat yang dihuni lebih dari 7.000 jiwa sehingga berpotensi terdampak apabila terjadi longsor atau banjir bandang.
“Kondisi geografis Kasang sangat rentan, ditambah lagi wilayah hilir merupakan permukiman padat yang dihuni lebih dari 7.000 penduduk yang keselamatannya kini terancam,” ujarnya.
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan tersebut belakangan menguat. Masyarakat Nagari Kasang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), kaum ibu, hingga Bundo Kanduang menyatakan keberatan terhadap rencana penambangan karena mengaku tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya.
Warga khawatir aktivitas pengerukan bukit akan meningkatkan risiko banjir bandang yang dapat mengancam permukiman di bawah kawasan tambang. Aksi penolakan bahkan sempat diwarnai pemblokiran jalan dan penutupan portal menuju jalur operasional tambang.
















