Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menyatakan IUP PT Dayan Bumi Artha telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dinas, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, serta dokumen lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL.
Namun, Prof. Isril menilai kelengkapan administrasi tidak dapat dijadikan dasar utama apabila keselamatan masyarakat berpotensi terancam.
“Realitanya, banyak perusahaan yang melanggar komitmen AMDAL begitu izin sudah keluar, sehingga dokumen itu sering kali hanya menjadi formalitas di atas kertas,” katanya.
Ia juga mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi dalam mengambil keputusan. Dia meminta para kepala dinas terkait agar memiliki integritas untuk melakukan pengecekan risiko secara riil ke pemukiman warga.
“Pejabat jangan hanya menandatangani dokumen dari balik meja, melainkan wajib turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi risiko nyata di masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah meningkatkan laporan penolakan warga terhadap tambang tersebut ke tahap pemeriksaan atas dugaan maladministrasi. Lembaga itu dijadwalkan memanggil sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menelusuri proses penerbitan izin usaha pertambangan tersebut.
















