Kabarminang — Polisi menangkap seorang laki-laki di rumahnya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga menganiaya orang dengan senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa laki-laki itu berinisial AR (31 tahun).
Agung mengatakan bahwa AR diduga menganiaya seseorang bernama Samsul dengan senjata tajam di sebuah tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Ia menceritakan bahwa awalnya AR dan Samsul serta seorang rekan mereka pergi ke SPBU Ujung Gading untuk mencari bahan bakar minyak (BBM) mengunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ. Sesampainya di SPBU Ujung Gading, AR tidak mendapatkan BBM.
“Mereka kemudian membeli tuak, lalu pergi ke tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin. Saat mereka berkaraoke, AR dan Samsul bertengkar. Saat itu mereka mabuk akibat pengaruh minuman keras,” ujar Agung pada Sabtu (4/7/2026).
Agung mengatakan bahwa AR dan Sambul kembali bertengkar di dalam mobil menuju pulang ke rumah. Dalam perjalanan, katanya, AR menghentikan mobil yang ia kemudikan, lalu berjalan ke arah pintu mobil dekat Samsul duduk. AR lalu mengambil katana dan mengancam korban.
“AR kemudian dilerai oleh temannya yang berada di dalam mobil itu sehinga terjadi tarik menarik antara pelaku dan AR. Saksi tersebut merebut senjata tajam dari tangan AR,” ucap Agung.
Setelah peristiwa itu, kata Agung, Agung dan temannya meninggalkan Samsul. Ia menyebut bahwa Samsul berjalan kaki untuk pulang ke rumah.
Sementara itu, teman AR dan Samsul memutar mobil untuk menjemput Samsul saat mobi sampai di depan Puskesmas Sungai Aur. Namun, saat berada di dalam mobil, Samsul masih membahas pertengkaran yang sebelumnya dengan AR. Karena itu, AR langsung memiting leher hingga memukul bagian wajah serta kepala Samsul.
















