Setelah itu, kata Agung, AR keluar dari mobil, lalu mengambil katana dari bagasi mobil. AR menusukkan katana itu ke arah mulut Samsul sehingga korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan lidah.
Agung mengatakan bahwa keluarga korban tidak dapat menerima perbuatan AR, lalu melaporkan AR ke Polsek Lembah Melintang. Ia menyebut bahwa laporan keluarga korban teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar, tanggal 3 Juli 2026.
Berdasarkan laporan itu, kata Agung, personel Polsek Lembah Melintang melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para saksi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, katanya, tim Operasional Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dan tim Unit II Unit Reaksi Cepat Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menangkap AR di rumah keluarganya di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor.
Dalam penangkapan itu, kata Agung, tim menyita barang bukti dari tangan AR katana. Selain itu, katanya, tim menyita mobil Sigra dari AR.
Agung menambahkan bahwa penyidik menjerat AR dengan Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang penganiayaan itu, katanya, AR terancam hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
















