Kabarminang — Seorang pria di Pesisir Selatan mencabuli anak tirinya yang merupakan siswi SMP. Ia kemudian ditangkap warga, lalu diserahkan ke kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial S (35 tahun), pedagang, berasal dari Kampung Padang Laban, Nagari Pasar Lama Muara Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Sementara itu, korban berinisial Y (15 tahun), siswi kelas 3 SMP, tinggal di Nagari Lunang, Kecamatan Lunang.
“Korban tinggal di rumah itu bersama ibunya, ayah tirinya, dan abangnya yang berusia 21 tahun,” ujar Am’ar pada Kamis (2/7/2026).
Perihal dugaan pencabulan itu, Am’ar menceritakan bahwa pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB saat korban tidur, S masuk ke dalam kamar korban. S melihat korban tidur mengenakan celana dalam.
“S lalu memvidiokan korban yang sedang tidur. Setelah itu, S keluar dari kamar korban,” ucap Am’ar.
Setelah itu, S teringat dengan video korban yang sedang tertidur, kemudian menontonnya. Pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB S masuk ke dalam kamar korban, lalu langsung mencium leher korban sambil meremas pahanya.
Am’ar mengatakan bahwa korban terbangun saat mengetahui ayah tirinya melakukan perbuatan cabul tersebut kepadanya, kemudian mendorong pria itu. Akan tetapi, S tetap meremas paha korban.
“Korban lalu berkata kepada S bahwa ia akan melaporkan perbuatan S kepada abang korban. S lantas keluar dari kamar korban,” tutur Am’ar.
















