Sesudah itu, kata Am’ar, korban pergi ke rumah kakak ibunya, berinisial L, yang berada di samping rumah tersebut untuk mengadukan perbuatan ayah tirinya. Sesampainya di rumah L, korban langsung memberi tahu bibi tersebut bahwa ia dicabuli oleh S.
“L terkejut mendengar cerita korban. Dia lalu mengajak korban untuk menemui S di rumah S. Sesampainya L dan korban di rumah tersebut, L pun marah-marah kepada S. Mendengar ribut-ribut tersebut, abang korban terbangun dan ikut memarahi S,” ujar Am’ar.
Am’ar mengatakan bahwa setengah jam kemudian, S kabur dari rumah tersebut. Ia menyebut bahwa keluarga korban dan warga sekitar mencari S, lalu menemukannya di belakang rumahnya di dalam semak-semak.
“Warga mengamankan S, lalu mengantarkannya ke Polsek Lunang. Personel polsek lalu mengantarkan S ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan,” ucap Am’ar.
Am’ar menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan S sebagai tersangka pencabul anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya menjerat S dengan Pasap 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
















