Kamis, Juni 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

MUI Dorong Regulasi Khusus LGBT, Minta Sanksi Hukum Lebih Tegas

Redaksi
Kamis, 11 Juni 2026 12:22
in Nasional
Ilustrasi dibuat dengan AI.

Ilustrasi dibuat dengan AI.


Kabarminang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersama DPR segera merumuskan regulasi khusus terkait perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut dalam sistem hukum nasional.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan ketiadaan regulasi khusus membuat aparat dan pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan LGBT.

Menurutnya, penanganan yang selama ini dilakukan umumnya sebatas pembinaan karena belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara rinci mengenai sanksi pidana maupun mekanisme penegakannya.

“Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan,” kata Cholil seperti dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).

Cholil berpandangan diperlukan aturan khusus atau lex specialis untuk memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tersebut. Ia juga mengusulkan agar pembentukan regulasi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak yang dinilai mengampanyekan atau mempromosikan perilaku LGBT.

Dalam pandangan MUI, kata dia, perilaku LGBT merupakan persoalan moral yang perlu mendapat perhatian serius dari negara. Karena itu, MUI mendorong lahirnya kebijakan yang dinilai mampu menjaga nilai-nilai sosial dan moral yang berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut, Cholil menyatakan sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan LGBT seharusnya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak boleh diarahkan kepada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya untuk menolak perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut MUI.

“Kita sayangi orangnya, tetapi perilakunya yang ditolak,” katanya.


Tags: Berita NasionalCholil NafisDPRhukum Indonesialex specialisLGBTMUIPemerintahpolitik hukum Indonesia.regulasi LGBT

Berita Terkait

BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Terjadi Agustus, Sumbar Diminta Waspadai Kekeringan

BMKG Prediksi Puncak Kemarau 2026 Terjadi Agustus, Sumbar Diminta Waspadai Kekeringan

11 Juni 2026
Siap-Siap! Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2026

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada Juli 2027

9 Juni 2026
Viral Investor Dapur MBG Mengamuk di Kantor BGN, Tuntut Kejelasan Proyek yang Mangkrak 7 Bulan

Viral Investor Dapur MBG Mengamuk di Kantor BGN, Tuntut Kejelasan Proyek yang Mangkrak 7 Bulan

9 Juni 2026
Prabowo: Kekayaan Negara Harus Kembali untuk Pendidikan Rakyat

Prabowo: Kekayaan Negara Harus Kembali untuk Pendidikan Rakyat

7 Juni 2026
Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

Sejumlah Pejabat Terseret Korupsi, Mensesneg: Presiden Prabowo Sudah Sering Mengingatkan

6 Juni 2026
Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

5 Juni 2026
Next Post
Bank Nagari Ajak Masyarakat Jadi Agen FLPP, Bonus hingga Rp350 Ribu per Nasabah

Bank Nagari Ajak Masyarakat Jadi Agen FLPP, Bonus hingga Rp350 Ribu per Nasabah

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.