Kabarminang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersama DPR segera merumuskan regulasi khusus terkait perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur persoalan tersebut dalam sistem hukum nasional.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan ketiadaan regulasi khusus membuat aparat dan pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan LGBT.
Menurutnya, penanganan yang selama ini dilakukan umumnya sebatas pembinaan karena belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara rinci mengenai sanksi pidana maupun mekanisme penegakannya.
“Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan,” kata Cholil seperti dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).
Cholil berpandangan diperlukan aturan khusus atau lex specialis untuk memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tersebut. Ia juga mengusulkan agar pembentukan regulasi tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pihak yang dinilai mengampanyekan atau mempromosikan perilaku LGBT.
Dalam pandangan MUI, kata dia, perilaku LGBT merupakan persoalan moral yang perlu mendapat perhatian serius dari negara. Karena itu, MUI mendorong lahirnya kebijakan yang dinilai mampu menjaga nilai-nilai sosial dan moral yang berkembang di masyarakat.
Lebih lanjut, Cholil menyatakan sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan LGBT seharusnya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak boleh diarahkan kepada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai upaya untuk menolak perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut MUI.
“Kita sayangi orangnya, tetapi perilakunya yang ditolak,” katanya.
















