Kabarminang – Seorang pemuda berinisial DP (22) ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 24 April 2026 lalu.
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Pasaman pada 9 April 2026 dini hari.
“Pelaku diduga mendatangi rumah korban dan masuk ke kamar korban sehingga terjadi perbuatan yang dilaporkan tersebut,” kata Agung dikutip dari keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Aksi pelaku kemudian diketahui oleh orang tua korban. Namun, pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah sebelum sempat diamankan oleh keluarga korban.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah warung di Nagari Lingkuang Aua.
“Petugas melakukan penangkapan secara persuasif dan terukur. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Agung.














