Kabarminang — Polisi menangkap dua kurir narkoba yang membawa 21 kilogram (kg) ganja di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SDN 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Rozi, mengatakan bahwa kedua kurir itu masing-masing berinisial FTH (17 tahun), warga Bukittinggi, dan MT (23 tahun), warga Padang Pariaman.
Perihal penangkapan kedua kurir itu, Rozi menerangkan bahwa awalnya personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman melakukan patroli rutin di Sungai Pandahan, Kecamatan Lubuk Sikaping. Saat berpatroli, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Salah seorang yang dibonceng terlihat membawa tas ransel berukuran besar.
“Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut sambil berkoordinasi dengan personel lain untuk melakukan pemeriksaan. Setibanya di depan SDN 05 Pauh, petugas menghentikan sepeda motor kedua pria itu. Saat dimintai keterangan mengenai barang yang dibawa, keduanya mengaku membawa ganja,” ujar Rozi pada Minggu (7/6/2026).
Setelah itu, kata Rozi, personel Satreskrim Polres Pasaman menghubungi personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman dan menghadirkan saksi untuk memeriksa barang bawaan kedua pria itu. Berdasarkan hasil penggeledahan, katanya, petugas menemukan 12 paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat. Selain itu, petugas menemukan enam paket besar ganja di dalam karung plastik yang disimpan di bagian depan sepeda motor.
“Di bagasi sepeda motor mereka, petugas menemukan dua paket besar ganja dan satu kantong plastik hitam berisi satu paket ganja yang telah terbuka. Selain itu, petugas menemukan satu paket kecil ganja di saku celana salah seorang terduga pelaku. Total berat ganja yang disita dari mereka sekitar 21 kg,” tutur Rozi.
Rozi mengatakan bahwa pihaknya juga menyita Yamaha NMAX bernomor polisi BA 2347 LP yang digunakan kedua pria itu, dua ponsel, tas ransel, karung plastik, penutup tas, uang tunai Rp100 ribu, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kata Rozi, kedua pria itu membawa ganja tersebut dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Mereka, kata Rozi, akan membawa ganja itu ke Padang.















