Kabarminang – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kembali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk menjauhi praktik korupsi. Pernyataan itu disampaikan menyusul sejumlah kasus dugaan korupsi yang belakangan menjerat pejabat negara.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan para menteri, pejabat, dan pimpinan lembaga negara agar menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas.
“Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita adalah melawan tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo dalam keterangannya ke wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026), dikutip dari detik.com.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri. Karena itu, setiap pejabat yang diberi amanah menjalankan pemerintahan dituntut menjaga integritas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Prasetyo menegaskan pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada kabinet, tetapi juga kepada seluruh kementerian, lembaga, dan masyarakat secara umum.
Ia mengatakan Presiden Prabowo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terus mendorong para pejabat melakukan pembenahan serta meninggalkan praktik-praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Sudah sering diingatkan untuk membenahi diri dan meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran norma hukum, terutama tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap sejumlah kasus hukum yang menyeret pejabat negara. Pada pekan ini, tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy diketahui telah diberhentikan dari jabatannya.
Sebelumnya, pada 2025, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel juga terseret kasus hukum terkait dugaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Kasus-kasus tersebut menambah daftar pejabat negara yang berhadapan dengan proses hukum dalam beberapa tahun terakhir, di tengah komitmen pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi.
















