Kabarminang — Polisi dari Polsek X Koto, Polresta Padang Panjang, menjemput seorang pria di Polresta Bukittinggi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 8.00 WIB atas dugaan mencuri sepeda motor.
Kepala Polsek X Koto, Iptu Martheriko, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial MNM (29 tahun), warga Birugo Puhun, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi.
Perihal penangkapan MNM, Riko menceritakan bahwa pria tersebut awalnya ditangkap oleh Polresta Bukittinggi bersama pencuri sepeda motor lainnya berinisial PDR. Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bahwa MNM mencuri sepeda motor Honda Scoopy Biru bernomor polisi BA 2546 LD di sebuah toko bangunan di Jorong Koto Tinggi, Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Awalnya Polresta Bukittinggi hanya menangkap PDR. Lalu, petugas bertanya kepada PDR apakah PDR juga mencuri motor yang di toko bangunan di Koto Tinggi. PDR lalu memberi tahu bahwa pencurinya ialah MNM, yang merupakan temannya,” ucap Riko pada Kamis (4/6/2026).
Setelah mendapatkan informasi dari Polresta Bukittinggi bahwa MNM mencuri sepeda motor di Pandai Sikek, kata Riko, pihaknya menjemput MNM di Markas Polresta Bukittinggi. Setelah itu, pihaknya mencari keberadaan sepeda motor tersebut.
Pihaknya baru mendapatkan sepeda motor itu di Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 8.00 WIB. Riko mengatakan bahwa MNM menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Maninjau.
“Saat sepeda motor itu ditemukan, pembelinya langsung kabur,” tutur Riko.
Selain membawa Honda Scoopy yang dicuri oleh MNM, kata Riko, pihaknya menyita Honda Astrea C70 bernomor polisi BA 6267 ML milik MNM yang digunakan untuk mencuri sepeda motor di toko bangunan.
















