Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat orang yang diduga melakukan praktik kumpul kebo di Perumahan Taman Firdaus, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.17 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut. Laporan warga diterima oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Padang Sarai melalui panggilan WhatsApp pada pukul 16.49 WIB.
“Peristiwa terungkap setelah Kasi Trantib menerima laporan warga lewat WhatsApp. Warga menyampaikan ada dugaan kumpul kebo di kawasan tersebut,” kata Chandra.
Chandra menjelaskan bahwa personel Dubalang Kota Koto Tangah, Kasi Trantib, dan Petugas Sosial Masyarakat (PSM) langsung bergerak cepat ke lokasi setelah menerima pengaduan. Saat petugas tiba di tempat kejadian pada pukul 16.55 WIB, massa sudah berkumpul di sekitar rumah yang dicurigai.
Ketua RT setempat, berdasarkan keterangan warga di lokasi, menyatakan bahwa rumah tersebut dihuni oleh seorang wanita berstatus janda. Warga kerap melihat tamu laki-laki datang hingga larut malam dan menginap di sana, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
Petugas Trantib kelurahan mengungkapkan bahwa warga sebenarnya sudah berulang kali melayangkan teguran resmi melalui pengurus RT. Namun, penghuni rumah tersebut mengabaikan teguran itu dan tetap melanjutkan aktivitasnya.
Kapolsek Koto Tangah bersama Babinsa setempat kemudian turun ke lokasi untuk membantu menenangkan situasi setelah berkoordinasi dengan petugas Trantib. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga yang emosi.
Petugas keamanan di lapangan akhirnya memutuskan untuk membawa para terduga pelaku ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. Tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memberikan pembinaan lebih lanjut kepada mereka.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang mendata empat orang yang diamankan, yang terdiri dari satu wanita dan tiga laki-laki. Keempatnya langsung menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran norma sosial di lingkungan tersebut.
“Keempat orang tersebut sudah didata dan membuat surat pernyataan di Mako. Mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan siap ikut menjaga ketertiban umum di wilayahnya,” jelas Chandra.
Chandra mengimbau seluruh masyarakat Kota Padang untuk selalu menjaga nilai-nilai norma sosial di lingkungan masing-masing. Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika melihat aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum.
















