Kabarminang — Keluarga korban menyambut haru putusan pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman terhadap Satria Juhanda alias Wanda dalam kasus pembunuhan berantai dan mutilasi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Yanti dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Ibu almarhumah Septia Adinda, Wenni, mengatakan, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan yang selama ini mereka harapkan. Ia menilai putusan pidana mati itu menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami sangat bersyukur dengan putusan hakim hari ini. Anak kami tidak akan pernah kembali, tetapi setidaknya hukum telah memberikan keadilan. Kami merasa apa yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan penderitaan yang kami alami,” katanya dengan mata berkaca-kaca usai persidangan.
Ia mengaku, selain kehilangan putrinya, keluarganya juga harus menghadapi trauma berkepanjangan sejak mengetahui bagaimana korban meregang nyawa di tangan pelaku.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Hakim sudah mendengarkan semua keterangan dan melihat semua bukti. Karena itu, kami menerima putusan ini dengan rasa syukur,” tuturnya.
Kendati demikian, Wenni mengaku putusan pengadilan bukanlah akhir dari kesedihan yang mereka rasakan. Ia menyebut kenangan putrinya tetap hidup dalam keluarga, sementara luka akibat kehilangan tersebut tidak akan pernah sepenuhnya hilang.
“Kami hanya berharap almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan tidak ada lagi keluarga lain yang mengalami penderitaan seperti yang kami alami,” imbuhnya.
Adapun tiga korban dalam perkara tersebut adalah Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Sungai Batang Anai, Padang Pariaman. Sementara itu, dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Kasus ini terungkap pada 2025.
















