Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Mereka ditangkap pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang resah terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas merespon cepat laporan masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” kata Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Cubadak. Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam pondok tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan satu set alat hisap sabu atau bong yang diduga baru digunakan.
“Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di pondok tersebut dan mengamankan DH, AF, serta HD,” ujarnya.
Tak lama kemudian, petugas juga mengamankan SY yang datang menuju pondok dari sebuah rumah di sekitar lokasi. Polisi menyebut pondok tersebut merupakan milik SY.















