Kabarminang – Nama Prof KH Asrorun Niam Sholeh tengah menjadi perhatian publik setelah pernyataannya mengenai pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memicu perdebatan di ruang publik.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa itu menegaskan bahwa pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun prinsip tata kelola pemerintahan.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada persoalan,” kata Niam dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, praktik tersebut memiliki landasan dalam khazanah fikih Islam. Ia merujuk pada riwayat yang menjelaskan bahwa seorang pemimpin dapat menyediakan hewan kurban menggunakan dana Baitul Mal atau kas negara untuk kepentingan masyarakat.
Niam juga menilai APBN dalam konteks modern dapat dipahami sebagai instrumen negara yang digunakan untuk mendistribusikan manfaat kepada masyarakat.
“APBN digunakan untuk didistribusikan kepada masyarakat. Karena itu, kurban dari negara untuk kepentingan rakyat tidak ada masalah secara syar’i,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menuai beragam tanggapan di media sosial dan ruang publik. Sebagian pihak mendukung pandangan tersebut, sementara lainnya mempertanyakan penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban.
Di tengah perdebatan itu, sosok Prof Asrorun Niam Sholeh ikut menjadi perhatian publik.















