Kabarminang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengeksekusi lima terpidana kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 dan 2021.
Eksekusi dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Pariaman, Aridona, mengatakan, para terdakwa dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tol tersebut.
Ia menjelaskan, para terdakwa sebelumnya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menyebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para terdakwa dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500.
Putusan itu diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 20 April 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Dr. Soesilo bersama Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Dr. Ansori serta Hakim Agung Suradi.
Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:
Marina Divonis 1 Tahun Penjara















