Kabarminang — Polisi menangkap pencuri emas insial I (66) dan R (29) di dua lokasi berbeda di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (24/5/2026) malam. Keduanya merupakan ibu dan anak kandung.
Kepala Sub Unit (Kasubnit) Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan, I ditangkap di kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo. Sementara anaknya, R, ditangkap di wilayah Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Ia menyebut, aksi pencurian tersebut dilakukan di salah satu toko emas di Kota Padang pada Jumat (23/5/2026) dan terekam kamera pengawas (CCTV) toko.
Mereka melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi pelanggan. Kemudian, saat penjaga toko lengah, keduanya langsung mengambil emas yang ada di lokasi.
“Keduanya ternyata ibu dan anak kandung. Dari kedua pelaku kita menyita barang bukti berupa kalung emas seberat tiga gram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5).
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya bukan pertama kali terlibat kasus pencurian emas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ibu dan anak ini merupakan residivis dalam perkara yang sama,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini keduanya telah dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
















