Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang masih menunggu kehadiran korban sekaligus pemilik video viral dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Lembah Anai guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Ronald Hidayat, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan resmi dari korban agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami dari pihak kepolisian, khususnya Satreskrim, sudah mencoba menghubungi pemilik video yang memviralkan kejadian pemalakan tersebut sejak subuh hari,” ujar Ronald kepada Sumbarkita, Jumat (22/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari video viral yang memperlihatkan dugaan pemalakan terhadap bus pariwisata dengan nominal uang mencapai Rp450 ribu di kawasan Lembah Anai.
Menurut Ronald, hingga saat ini pihak korban atau pemilik video belum memberikan respons atas upaya komunikasi yang dilakukan penyidik.
Karena itu, kepolisian masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan agar dapat dimintai keterangan resmi terkait kronologi kejadian.
“Langkah lanjutan kami, kepolisian akan terus berupaya menjalin komunikasi agar pemilik video dapat dipanggil dan dimintai keterangan resmi guna memastikan kronologi serta kejelasan laporan,” katanya.
Ronald menegaskan, penyidik tidak dapat menetapkan status hukum seseorang hanya berdasarkan video yang beredar di media sosial tanpa adanya keterangan korban dan alat bukti pendukung lainnya.
















