Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kampung Pandan, Nagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (10/5/2026) pukul 16.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial EAP (32 tahun), warga Kampung Pandan.
Perihal penangkapan EAP, Hardi menerangkan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga Kampung Pandan yang sudah resah terhadap transaksi sabu-sabu di sana. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku transaksi narkoba tersebut.
Sesudah mengetahui terduga pelaku, kata Hardi, pihaknya menggerebek sebuah rumah di Kampung Pandan. Karena mengetahui polisi tiba, terduga pelaku mencoba untuk kabur. Namun, polisi menangkapnya di samping rumah tersebut.
Selanjutnya, kata Hardi, pihaknya memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah dan pakaian EAP. Dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan enam paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di tanah dekat tempat ia melarikan diri. Selain itu, pihaknya menemukan sebelas paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di kamar EAP dan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di dalam botol susu.
“Dia mengakui semua barang bukti tersebut miliknya,” ujar Hardi pada Senin (11/5/2026).
Delapan belas paket sabu-sabu itu, kata Hardi, beratnya 2 gram.
Ia mengategorikan EAP sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, ia akan menjerat pria tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Hardi.
















